Peraturan Tentang Sbu Konstruksi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi penting dalam dunia konstruksi di Indonesia. Peraturan ini berfokus pada tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi (SBU) dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono, pada tanggal 22 Juli 2022, dengan tujuan untuk memperjelas prosedur dan persyaratan terkait SBU konstruksi.


Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa SBU konstruksi merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang berkecimpung dalam layanan jasa konstruksi. SBU konstruksi ini adalah bukti pengakuan dari pemerintah terhadap kemampuan dan kualifikasi BUJK dalam menjalankan pekerjaan konstruksi. Dengan memiliki SBU konstruksi, BUJK dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa konstruksi yang diperlukan, seperti lelang atau tender.


Salah satu hal yang perlu dicatat dalam peraturan ini adalah kewajiban memiliki SBU konstruksi bagi setiap BUJK yang ingin berpartisipasi dalam proyek konstruksi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan bahwa setiap BUJK yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.


Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tentang prosedur perpanjangan masa berlaku SBU konstruksi. Masa berlaku SBU konstruksi awalnya adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, SBU konstruksi ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perpanjangan SBU konstruksi harus diajukan sebelum habis masa berlaku, sehingga BUJK dapat terus berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi yang sedang berjalan.


Selanjutnya, peraturan ini juga memuat persyaratan kualifikasi untuk mendapatkan SBU konstruksi. Kualifikasi ini dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar, dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). Setiap tingkatan memiliki persyaratan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan yang berbeda, yang harus dipenuhi oleh BUJK sesuai dengan klasifikasinya.


Adapun dasar hukum dari peraturan ini tidak hanya berasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tetapi juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.


Penting untuk diingat bahwa SBU konstruksi dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Dalam proses pembuatan sertifikat ini, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) memainkan peran penting dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan.


Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, diharapkan pengaturan lebih lanjut terkait SBU konstruksi dapat memperkuat regulasi di sektor jasa konstruksi di Indonesia. Hal ini akan mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta memastikan bahwa hanya BUJK yang memenuhi kualifikasi yang dapat berpartisipasi dalam proyek konstruksi di Indonesia. Dengan demikian, kualitas dan keamanan dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat lebih terjamin. Peraturan ini juga dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa konstruksi di Indonesia melalui peningkatan profesionalisme dan kualifikasi pelaku usaha. Dalam era pembangunan yang pesat, regulasi seperti ini menjadi landasan yang penting untuk mencapai hasil konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan.