sertifikat yang diterbitkan LPJK melalui Asosiasi Konstruksi yang sudah diberikan kewenangan SIKI untuk melakukan Verikasi dan Validasi Awal terhadap permohonan dokumen Permohonan SKTK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.