Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kami membantu Anda mengurus izin Sertifikat Badan Usaha SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dengan aman, sesuai (comply) dengan aturan pemerintah terbaru dan mudah untuk kelancaran bisnis Anda. Izin aman, siap mengikuti tender dan bisnis pun lancar.
Kami akan melakukan review menyeluruh terkait dokumen yang belum dimiliki (GRATIS), untuk memastikan tender perusahaan Anda lancar, seperti misalnya, untuk mengambil Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, maka harus memiliki KBLI 42912 di lampiran NIB OSS
Tender LPSE yang membutuhkan syarat memiliki SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan telah menanti Anda. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan proyek dan swasta
Kriteria Equitas SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kecil
>Rp 300jt
- Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Neraca 2 tahun terakhir untuk badan usaha dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.
Menengah
>Rp 2M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
Besar
>Rp 25M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
- Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
BUJKA
>Rp 25M
- Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
- Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan
Kriteria Penjualan Tahunan SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Penjualan tahunan badan usaha konstruksi, menentukan kualifikasi dalam mengambil sub bidang SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan.
-
Kualifikasi Kecil
Penjualan Tahunan < Rp 2,5M
- Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
-
Kualifikasi Menengah
Penjualan Tahunan > Rp 2,5M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
- Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
-
Kualifikasi Besar
Penjualan tahunan > Rp 50M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
-
BUJK Asing
Penjualan tahunan > Rp 100M
- Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi selain dari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
- Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
- Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
- Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
- Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
- Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PJTBU dalam SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
-
BUJK Kecil
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraCatatan :
PJBU dapat merangkap sebagai IzinBerusaha.com
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/IzinBerusaha.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Menengah
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraCatatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/IzinBerusaha.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Besar
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/IzinBerusaha.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain -
BUJK Asing
PJBU
PJTBU
SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan UdaraPJSKBU
SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara
Catatan :
PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
(Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
PJBU/IzinBerusaha.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain
Syarat Peralatan Konstruksi SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Jenis Peralatan
air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021
Ketersediaan Peralatan
- Milik Sendiri
- Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
- Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
- Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun
Jumlah Peralatan
- Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
- Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
- Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
- BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi
Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan :
Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ;
Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.
Catatan :
Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh :
KAN dan/atau ;
Anggota IAF, APAC atau MLA
Contoh Format SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Detail Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok(pangkalan), lock (panamacanal lock, hoover dam) dan lain-lain.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing