SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.410120.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) Bidang Konstruksi |
2 | F.410120.002.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Pondasi |
3 | F.410120.003.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Dinding Basement |
4 | F.410120.004.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Lantai Basement |
5 | F.410120.005.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Tie Beam |
6 | F.410120.006.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Kolom Beton dan Baja |
7 | F.410120.007.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Balok Beton dan Baja |
8 | F.410120.008.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Pelat Lantai |
9 | F.410120.009.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Tangga |
10 | F.410120.010.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Dinding Geser (Shear Wall) |
11 | F.410120.011.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Rangka Atap Kayu, Beton dan Baja |
12 | F.410120.012.01 | Membuat Laporan Akhir |
13 | F.410120.013.01 | Menggunakan Aplikasi Program (Software Pengolah Data) Struktur Terapan |
14 | F.410120.014.01 | Melaksanakan Pemeriksaan Perlengkapan Perkuatan atau Pengaman Struktur Bangunan Gedung Tingkat Tinggi |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung SI011015
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi SI011015 Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi & SBU Konstruksi
Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru